PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi melakukan perombakan signifikan terhadap mekanisme pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan kebijakan anyar yang mulai diterapkan tahun ini, pencairan TPP untuk bulan Desember yang biasanya dibayarkan pada bulan berjalan, kini dialihkan ke awal tahun berikutnya, yakni pada Januari 2027.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, mengatakan penyesuaian ini diambil setelah pihaknya mengevaluasi berbagai catatan serta koreksi dari lembaga pemeriksa keuangan.
Menurutnya, skema lama yang mencairkan TPP pada pertengahan Desember sering kali menyisakan masalah administrasi yang cukup krusial, terutama terkait aktivitas absensi dan rekapitulasi hari kerja yang belum tuntas di akhir tahun.
“Jadi untuk TPP yang sudah kita alokasikan itu adalah sampai dengan bulan November. Memang ada perubahan kebijakan. Kalau dulunya untuk TPP bulan 12 dibayar di bulan 12, tetapi nanti TPP bulan 12 itu dibayar di Januari 2027,” kata Muhajir, Rabu (28/10/2026).
Muhajir menerangkan lebih rinci bahwa evaluasi mendalam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berfokus pada ketidaksesuaian antara jumlah hari kerja riil dengan proses pencairan anggaran yang terburu-buru di pertengahan bulan.
“Menjadi koreksi juga dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan jumlah harinya. TPP itu kan dibayarkan berdasarkan kehadiran. Nah, rata-rata kalau kita bayar Desember itu kan prosesnya di tanggal 15 atau 16 pertengahan bulan. Ada jeda waktu dikaitkan dengan hari kerja yang tidak terkap. Oleh karenanya itu menjadi pencermatan,” paparnya.
Meski terjadi pergeseran waktu pencairan, Muhajir memberikan jaminan penuh bahwa kebijakan ini tidak akan memotong atau merugikan hak-hak finansial para pegawai sedikit pun. Pola baru ini justru diyakini mampu menciptakan keteraturan arus kas bagi para pegawai setiap bulannya tanpa ada bulan yang terlewat.
“Secara prinsip tanpa mengurangi hak-haknya sebenarnya. Enggak ada hak yang dikurangi. Hanya merubah mekanisme saja. Kalau dulu kan dianggarkan 12 bulan berarti 12 bulan langsung diterima. Tapi ini dianggarkan 11 bulan, nanti untuk bulan 12-nya dibayar Januari,” tuturnya.
Dengan penerapan sistem baru ini, para pegawai dipastikan tidak akan lagi mengalami kekosongan penerimaan TPP pada awal tahun seperti yang lazim terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Dulunya kan Januari enggak pernah dapat tuh, nanti baru dapat di awal Februari untuk bulan Januari. Tapi nanti bulan Desember itu dibayar di minggu pertama Januari, insyaallah seperti itu. Jadi prinsipnya tidak ada hak-hak yang dikurangi,” tutup Muhajir. (Adv)












