SANGATTA – Upaya Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperoleh pengakuan sebagai Geopark Nasional memasuki fase penting. Tim Verifikasi Geopark Nasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melaksanakan penilaian lapangan terhadap kawasan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat yang diusulkan sebagai bagian dari jaringan geopark nasional.
Kegiatan diawali dengan malam ramah tamah bersama Pemerintah Kabupaten Kutim di Pendopo Rumah Jabatan Bupati. Acara tersebut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman beserta jajaran pemerintah daerah sebelum tim melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi yang menjadi bagian dari kawasan geopark.
Ketua Tim Verifikasi Geopark Nasional, Prof Mega Fatimah Rosana, mengatakan bahwa proses verifikasi akan berlangsung selama lima hari. Tim akan mencocokkan data yang telah diajukan pemerintah daerah kepada Kementerian ESDM dengan kondisi nyata di lapangan sebagai dasar penilaian.
“Harapan kita bersama, usaha yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sejak lama tidak sia-sia. Kami akan memverifikasi dokumen yang sudah masuk ke Kementerian ESDM dengan kondisi riil di lapangan, untuk melihat apakah kesiapan daerah memang sudah layak menyandang status Geopark Nasional,” ujar Mega.
Menurut Guru Besar Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran tersebut, status Geopark Nasional bukan sekadar bentuk pengakuan, tetapi menjadi pijakan untuk mengembangkan kawasan secara berkelanjutan. Ia menilai pelestarian alam dan budaya harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Penetapan ini adalah langkah awal bagi kita untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan budaya agar memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, Mega menilai geopark memiliki fungsi penting sebagai sarana edukasi. Melalui pengembangan kawasan berbasis ilmu pengetahuan, masyarakat, terutama generasi muda, diharapkan semakin memahami sekaligus menjaga kekayaan geologi dan budaya yang dimiliki daerah.
Ia mengungkapkan bahwa Geopark Sangkulirang-Mangkalihat memiliki karakteristik geologi yang sangat istimewa. Apabila berhasil ditetapkan sebagai Geopark Nasional, kawasan tersebut akan menjadi geopark kedua di Pulau Kalimantan dan diharapkan dapat memotivasi provinsi lain untuk mengembangkan taman bumi serupa.
Pengembangan geopark sendiri telah menjadi salah satu prioritas nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark). Program tersebut diperkuat dengan Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark periode 2025–2029 yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Mega juga mendorong agar pengembangan geopark menjadi bagian dari perencanaan pembangunan jangka panjang Kabupaten Kutim. Dengan demikian, sektor geowisata dapat berkembang dan memberi manfaat ekonomi yang berkesinambungan bagi masyarakat sekitar.
“Hasil penilaian kami akan disampaikan kepada Kementerian ESDM. Kami berharap status nasional ini nantinya juga bisa menjadi pintu masuk agar kawasan ini dikenal lebih luas hingga ke tingkat dunia melalui pengakuan UNESCO,” pungkasnya.
Melalui proses verifikasi tersebut, Kutim berharap Sangkulirang-Mangkalihat dapat menjadi contoh pengelolaan kawasan yang mampu memadukan konservasi alam, pelestarian budaya, serta pembangunan ekonomi berbasis geowisata.(adv)













