Top Banner
AdventorialKutim

Verifikasi Tuntas Sejak 2024, Pengakuan MHA Wehea Kini Menanti Rekomendasi Bupati

340
×

Verifikasi Tuntas Sejak 2024, Pengakuan MHA Wehea Kini Menanti Rekomendasi Bupati

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Pengakuan enam komunitas masyarakat hukum adat (MHA) Wehea di Kutai Timur (Kutim) memasuki fase penentuan. Proses yang telah berlangsung sejak 2012 tersebut telah melewati verifikasi dan validasi pada 2024 dan kini disebut tinggal menunggu rekomendasi serta penetapan dari pemerintah kabupaten.

Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam FGD Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA Wehea yang digelar di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutim, beberapa waktu lalu.

Kepala DPMPD Kaltim Siti Sugiyanti menyampaikan bahwa enam desa di kawasan Wehea telah menyelesaikan tahapan verifikasi dan validasi sejak Juni 2024. Desa tersebut yakni Nehas Liah Bing, Long Wehea, Jak Luay, Bea Nehas, Dia Beq dan Diak Lay.

Menurut Siti, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan MHA. Sementara pemerintah provinsi berfungsi melakukan pembinaan dan monitoring terhadap proses tersebut.

“Panitia Kabupaten diharapkan segera menindaklanjuti hasil verifikasi yang telah dilakukan,” ujar Siti.

Ia juga menyebut proses pengakuan MHA di Kutim masih berlangsung pada sejumlah wilayah. Berdasarkan identifikasi Pokja P4MHA, terdapat 51 komunitas adat di 49 desa atau dusun. Sebanyak 19 komunitas masih berada dalam proses menuju pengakuan resmi.

Siti menilai pengakuan terhadap MHA Wehea tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan. Menurutnya, pengakuan tersebut berkaitan dengan keberadaan budaya dan kawasan hutan Wehea yang telah memperoleh apresiasi internasional.

“Pengakuan internasional sudah ada sejak lama. Bahkan kawasan Wehea mendapat apresiasi dunia, termasuk UNESCO pada 2015,” katanya.

Praktisi MHA Mitra BIOMA Akhmad Wijaya menyampaikan bahwa seluruh persyaratan substantif telah dipenuhi. Ia mengatakan panitia kini perlu meneruskan rekomendasi kepada bupati.

“Berkas sudah lengkap, termasuk peta wilayah adat yang telah dilengkapi. Tinggal kemauan untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Setelah rekomendasi disampaikan, pemerintah akan mengumumkan proses tersebut kepada publik selama 60 hari kerja. Apabila tidak ada keberatan, penetapan MHA dapat dilakukan bupati.

Akhmad menilai pengakuan menjadi dasar penting bagi masyarakat adat untuk mengusulkan hutan adat, mengelola wilayah adat dan memperoleh akses terhadap program pemberdayaan pemerintah.(ADV/prokopim/Kutim)

Total Views: 333

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *