Top Banner
AdventorialAdventorial DPRD PPU

Ishaq Rahman Ingatkan Reforma Agraria PPU Jangan Picu Masalah Baru

284
×

Ishaq Rahman Ingatkan Reforma Agraria PPU Jangan Picu Masalah Baru

Sebarkan artikel ini

PENAJAM – Persoalan tumpang tindih penguasaan lahan menjadi perhatian DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dalam pelaksanaan program reforma agraria. DPRD mengingatkan agar lahan yang dialokasikan untuk masyarakat tidak ternyata telah dikuasai atau memiliki riwayat hak pihak lain.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengatakan penetapan lahan untuk masyarakat harus dilakukan secara cermat. Sebab, persoalan akan semakin rumit apabila masyarakat ditempatkan di lahan yang sebelumnya telah dikuasai pihak lain.

“Itu apa sih yang bisa diselesaikan kalau posisi lahan itu sudah ada pemiliknya, kemudian orang yang diambil lahannya dipindahkan ke tempat yang ada pemiliknya, kan nggak bisa selesai. Menumpuk permasalahan dong,” ujarnya, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, program reforma agraria seharusnya menjadi bagian dari penyelesaian persoalan lahan, bukan justru memindahkan persoalan dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Ishaq mempertanyakan mekanisme penentuan lokasi apabila data yang digunakan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi penguasaan lahan yang sebenarnya.

“Begini, mereka cuma terima fakta dari pusat, tapi kemudian di lapangan tidak pernah tahu faktanya seperti apa,” ujarnya.

Ia juga mengaku masih mempertanyakan lokasi yang benar-benar tidak memiliki persoalan penguasaan sebelumnya untuk digunakan dalam program reforma agraria.

“Kalau reforma agraria itu mau menyelesaikan masalah, mencari lokasi yang memang tidak ada pemilik sebelumnya, di mana sih? Saya juga bingung,” lanjutnya.

Menurutnya, penelusuran riwayat lahan menjadi bagian penting sebelum lokasi tersebut ditetapkan untuk masyarakat. Terutama terhadap lahan yang sebelumnya pernah digunakan atau dikuasai perusahaan.

“Kan mestinya dicari tahu dulu asal-usulnya seperti apa, posisi lahan tersebut seperti apa. Ditinggalkan oleh PT TKA, apakah dulu itu bentuknya HGU atau dia pinjam pakai terhadap masyarakat, itu kan harusnya begitu,” ujarnya.

Persoalan tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan eks HGU PT TKA oleh Badan Bank Tanah yang kemudian dialokasikan untuk program reforma agraria. DPRD berharap persoalan status dan riwayat penguasaan lahan dapat dipastikan sebelum program dijalankan. (Adv)

Total Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *