Top Banner
AdventorialAdventorial DPRD PPU

DPRD PPU Pertanyakan Penertiban Sawit, Minta Kejelasan Pengembalian Fungsi Kawasan Hutan

285
×

DPRD PPU Pertanyakan Penertiban Sawit, Minta Kejelasan Pengembalian Fungsi Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mempertanyakan langkah penanganan tanaman sawit yang berada di kawasan yang menjadi objek penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengatakan apabila penertiban dilakukan karena tanaman sawit berada di kawasan hutan, maka perlu ada kejelasan mengenai langkah lanjutan terhadap tanaman tersebut.

Menurutnya, apabila kawasan tersebut memang ditujukan untuk fungsi budidaya kehutanan, tanaman sawit seharusnya tidak sekadar diambil alih pengelolaannya, tetapi dikembalikan pada fungsi kawasan.

“Kalau memang benar Satgas itu mau menertibkan kawasan hutan itu dari tanaman sawit, karena itu kawasan budidaya kehutanan, artinya kayu-kayuan, mestinya kan tanaman tersebut ditumbang, dikembalikan tanamkan kayu-kayuan. Tapi tidak,” jelasnya, Senin (14/9/2026).

Ishaq sebelumnya menyoroti kondisi ketika masyarakat yang selama ini mengelola tanaman sawit tidak lagi diperbolehkan mengambil hasil tanaman setelah Satgas PKH melakukan penertiban.

“Satgas PKH dia tiba-tiba turun ke lapangan, ditemukan tanaman sawit milik warga lalu dilaranglah masyarakat untuk memungut atau mengambil hasil dari tanaman tersebut,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan alur pengelolaan hasil tanaman sawit tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, hasil tanaman diserahkan kepada PT Agrinas dan kemudian diteruskan kepada sejumlah pihak.

“Yang kemudian diserahkan ke PT Agrinas, dari Agrinas diserahkan ke PT Razaq. Dikelola tuh, ada di PT Fajar Surya Swadaya, ada PT BS, PT BWL. Yang terluas itu kan ada di PT Fajar Surya Swadaya, 7.000 lebih, itu masuk wilayah Kecamatan Waru,” ujarnya.

Di sisi lain, Ishaq juga mempertanyakan keberadaan tanaman sawit di kawasan yang disebut sebagai konsesi HTI PT Fajar Surya Swadaya.

“Itu tidak ada dasar HGU, PT Fajar Surya ini konsesi HTI. HTI kan tidak boleh ditanamkan sawit, tapi kan warga yang menanam,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan penanganan yang jelas agar tujuan penertiban kawasan tidak bergeser menjadi persoalan baru terkait pengelolaan hasil tanaman masyarakat.

Ia juga mendorong adanya pertemuan antara Satgas PKH dan masyarakat yang terdampak untuk membahas persoalan tersebut secara langsung.

“Satgas PKH dan warga tidak pernah duduk bareng. Itulah kelebihan mereka, di situlah kekurangan kita,” ujarnya. (Adv)

Total Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *