Top Banner
AdventorialAdventorial DPRD PPU

DPRD PPU Ingatkan Jangan Sampai Beban Reklamasi Tambang Beralih ke Pemerintah

302
×

DPRD PPU Ingatkan Jangan Sampai Beban Reklamasi Tambang Beralih ke Pemerintah

Sebarkan artikel ini

PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti potensi persoalan ketika dana jaminan reklamasi yang disetorkan perusahaan tambang tidak mencukupi kebutuhan pemulihan kawasan. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi persoalan ketika kewajiban reklamasi harus ditangani pemerintah.

Anggota Komisi III DPRD PPU, Sariman, mengatakan perusahaan pemegang izin pertambangan seharusnya menyiapkan jaminan yang sesuai dengan kebutuhan reklamasi. Menurutnya, dana tersebut harus mampu mendukung proses pemulihan lahan setelah aktivitas pertambangan selesai.

“Dulu kan kalau buka izin tambang ada jaminan reklamasi. Tapi kalau kita hitung jaminan reklamasi itu kan main-main,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).

Ia menjelaskan, ketidaksesuaian antara nilai jaminan dengan kebutuhan reklamasi dapat menimbulkan masalah ketika perusahaan tidak melakukan reklamasi secara maksimal dan kawasan kemudian dikembalikan kepada pemerintah.

“Dia tahu betul bahwa nanti reklamasinya tidak cukup satu miliar, makanya dia merasa sudah naruh jamrek, dia tidak kerjakan reklamasinya. Begitu dikembalikan ke pemerintah, enggak cukup juga duitnya,” lanjutnya.

Menurut Sariman, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perhitungan jaminan reklamasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan.

“Enggak ada jaminan reklamasi yang mampu mengerjakan reklamasi,” tegasnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena kawasan bekas tambang nantinya dapat memiliki berbagai rencana pemanfaatan. Salah satunya berkaitan dengan wacana pemanfaatan air dari kawasan bekas tambang.

Sariman menegaskan pemulihan kawasan pascatambang tetap perlu menjadi bagian penting dari pengelolaan pertambangan. Dengan demikian, tanggung jawab terhadap kondisi lingkungan tidak berhenti pada penyetoran dana jaminan reklamasi. (Adv)

Total Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *