PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah tegas dalam merespons maraknya persoalan sosial yang menimpa kelompok rentan. Pemkab PPU kini tengah mematangkan nota kesepakatan bersama (MoU) lintas sektor untuk memperkuat benteng perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Pembahasan draf kesepakatan tersebut digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati PPU dengan menghadirkan jajaran kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan, Kementerian Agama, hingga dinas teknis terkait. Penanganan terpadu ini disiapkan untuk melingkupi kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP), kekerasan terhadap anak (KtA), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), hingga pencegahan perkawinan anak.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menegaskan bahwa penanganan kejahatan terhadap perempuan dan anak tidak bisa lagi dilakukan secara parsial oleh satu instansi saja.
“Melalui kesepakatan bersama ini, kita ingin membangun sistem koordinasi yang lebih kuat dan terintegrasi antarinstansi. Fokus kita bukan hanya pada penanganan pascakejadian, tetapi juga pada tindakan pencegahan, perlindungan, hingga pendampingan hukum dan psikologis bagi korban,” ucap Tohar, Selasa (20/10/2026).
Tohar menambahkan bahwa keterlibatan lembaga peradilan dan Kementerian Agama menjadi kunci penting, terutama dalam membendung laju angka perkawinan anak dan menekan konflik domestik yang kerap memicu trauma psikologis pada anak.
Sinergi ini diyakini akan mempercepat respons penanganan darurat saat kasus muncul di masyarakat. Dokumen kerja sama tersebut nantinya diplot sebagai panduan baku bagi seluruh petugas di lapangan.
“Draf ini nantinya akan menjadi acuan operasional bersama dalam penanganan kasus hukum maupun pendampingan trauma atau trauma healing bagi masyarakat di Kabupaten PPU,” ujar Tohar.
Melalui MoU terintegrasi ini, Pemkab PPU berkomitmen memastikan setiap korban mendapatkan keadilan hukum sekaligus pemulihan trauma yang layak, sehingga terwujud lingkungan daerah yang aman dan ramah bagi anak serta perempuan. (Adv)













