Pemkab PPU

Disdikpora PPU Garansi Layanan Bebas Pungli dan Nondiskriminatif Saat Diuji Ombudsman

517
×

Disdikpora PPU Garansi Layanan Bebas Pungli dan Nondiskriminatif Saat Diuji Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Kantor Disdikpora PPU terima Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.

PENAJAM – Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Durajat menegaskan menjaga integritas dan transparansi seluruh bentuk pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan di tengah pelaksanaan entry meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, di Kantor Disdikpora Kabupaten PPU, Senin (12/10/2026).

“Disdikpora PPU menjadi satu dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU yang dipilih menjadi sampel atau uji petik penilaian kinerja pelayanan publik pada tahun ini,” katanya.

Durajat menyebut, transparansi biaya pelayanan serta penegakan regulasi bebas pungutan liar (pungli) merupakan pilar utama operasional instansinya. Sektor-sektor vital seperti pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pengelolaan sarana prasarana (Sarpras), hingga bidang pemuda dan olahraga dipastikan berjalan sesuai dasar hukum yang sah tanpa memberatkan warga.

“Setiap pelayanan wajib berdasar pada hukum yang jelas. Kami memastikan tidak ada pungutan yang tidak sah. Jika ada laporan dari masyarakat baik secara langsung maupun online, kami akan langsung menyikapi dan menindaklanjutinya,” tegas Durajat.

Ia menargetkan, seluruh warga PPU memperoleh akses layanan yang adil tanpa adanya diskriminasi atas dasar suku, agama, pekerjaan, maupun status sosial. Kejelasan payung hukum serta kepatuhan pada standar operasional prosedur (SOP) menjadi benteng utama untuk mencegah potensi penyimpangan dan penyelewengan di lapangan.

Selain menekankan komitmen anti-pungli, proses evaluasi ini juga membedah empat dimensi utama maladministrasi, kepatuhan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, serta tingkat kepuasan masyarakat. Pihak dinas menyatakan telah merampungkan instrumen evaluasi yang terdiri atas 50 pertanyaan substantif.

“Perbaikan dan penyempurnaan layanan akan terus digulirkan secara berkesinambungan agar masyarakat PPU mendapatkan pelayanan publik yang adil, dan responsif,” tutup Durajat. (adv)

Total Views: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *