SANGATTA – Proses verifikasi menjadi salah satu tahapan penting dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kutim menegaskan pemeriksaan data diperlukan untuk memastikan dokumen yang diterbitkan benar dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Kepala Dukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan masyarakat terkadang menginginkan pelayanan selesai dalam waktu singkat. Namun, pada kondisi tertentu petugas harus melakukan konfirmasi terhadap data yang dimiliki pemohon.
Salah satu contohnya terjadi dalam pengurusan akta kelahiran. Jika data kelahiran warga telah tercatat di daerah asal, Dukcapil perlu melakukan konfirmasi untuk memastikan tidak terjadi pencatatan ganda.
Proses konfirmasi tersebut dapat membutuhkan waktu lebih lama, khususnya apabila dilakukan pada akhir pekan atau hari libur. Kondisi tersebut terkadang menimbulkan persepsi bahwa pelayanan sengaja diperlambat.
Padahal, menurut Jumeah, verifikasi merupakan bagian dari prosedur pelayanan untuk memastikan dokumen yang diterbitkan sesuai dengan data sebenarnya.
Selain persoalan verifikasi, kelengkapan administrasi masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri. Warga dapat datang untuk mengurus dokumen tertentu meskipun persyaratan yang dibutuhkan belum seluruhnya diselesaikan.
“Selain kendala organisasi, Dukcapil juga menghadapi persoalan yang berasal dari sisi masyarakat. Salah satunya adalah keinginan warga mendapatkan pelayanan secepat mungkin, sementara dokumen atau administrasi yang menjadi persyaratan terkadang belum diselesaikan,” sebutnya.
Jumeah mengatakan pelayanan administrasi kependudukan sebenarnya telah mengalami peningkatan dari sisi kecepatan. Jika dahulu masyarakat dapat membutuhkan waktu hingga tiga hari untuk memperoleh dokumen tertentu, kini pelayanan dapat diselesaikan jauh lebih cepat apabila data dan persyaratan lengkap.
“Dulu bisa sampai tiga hari, sekarang bisa satu jam,” ujarnya.
Di sisi internal, Dukcapil Kutim juga terus membenahi pelayanan melalui penerapan Zona Integritas. Pembenahan tersebut mencakup penyediaan fasilitas yang dapat menunjang kebutuhan seluruh kelompok masyarakat.
“Salah satu tantangan internal berkaitan dengan penerapan Zona Integritas. Penerapan tersebut membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang dapat menunjang pelayanan bagi seluruh kelompok masyarakat,” tegasnya.
Fasilitas yang diperhatikan antara lain akses bagi penyandang disabilitas, toilet khusus, ruang laktasi, tempat pengaduan, pojok buku, dan tempat bermain anak.
Jumeah menilai kualitas pelayanan tidak hanya ditentukan kecepatan penyelesaian dokumen, tetapi juga kepastian bahwa setiap warga mendapatkan pelayanan sesuai aturan tanpa diskriminasi.(ADV/prokopim/Kutim)













