SANGATTA – Platform SIAPTAH (Sistem Informasi Administrasi Pertanahan) yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah melewati tahap uji coba di empat desa. Pemerintah daerah kini menyiapkan perluasan penerapan sistem tersebut setelah pelatihan operator di 24 desa rampung dilaksanakan.
Progres pengembangan SIAPTAH disampaikan Kepala Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe dalam audiensi bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, GIZ, dan Javlec di Ruang Kerja Bupati beberapa waktu lalu.
SIAPTAH dikembangkan dengan dukungan Dinas Kominfo Staper untuk mendukung integrasi dengan Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sistem tersebut digunakan dalam proses dokumentasi, perekaman, pengarsipan, hingga penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) di tingkat desa.
Simon mengatakan digitalisasi administrasi pertanahan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memperbaiki kualitas data pertanahan daerah. Sistem tersebut juga diarahkan untuk memperjelas status penguasaan tanah dan meningkatkan keamanan penyimpanan dokumen.
“Melalui integrasi platform SIAPTAH, kami berfokus penuh pada efisiensi proses dan peningkatan kualitas data pertanahan daerah. Digitalisasi ini menjamin status penguasaan tanah menjadi lebih jelas, dokumen terekam jauh lebih aman, dan pada akhirnya mampu memitigasi serta mencegah potensi sengketa di masyarakat,” papar Simon Salombe.
Setelah menyelesaikan tahap pilot project di empat desa, Dinas Pertanahan memastikan pelatihan operator juga telah rampung. Tahapan tersebut menjadi bagian dari persiapan agar SIAPTAH dapat berjalan di 24 desa.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, transformasi digital dapat memperkuat kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di tingkat desa.
“Saya menyambut baik langkah dari Dinas Pertanahan, GIZ, dan Javlec. Transformasi ini membuktikan bahwa pemerintah terus bergerak maju memberikan kualitas pelayanan yang lebih baik dan kepastian hukum bagi masyarakat di tingkat desa,” tanggap pimpinan daerah dalam audiensi tersebut.
Pemkab Kutim selanjutnya mendorong Dinas Pertanahan untuk mengekskalasi penggunaan SIAPTAH agar penerapannya dapat diperluas ke desa dan kelurahan di wilayah Kutim.(ADV/prokopim/Kutim)













