Top Banner
AdventorialKutim

Komitmen Jaga Kepercayaan Mitra, Pemkab Kutim Bayar Tuntas Utang kepada Pihak Ketiga

337
×

Komitmen Jaga Kepercayaan Mitra, Pemkab Kutim Bayar Tuntas Utang kepada Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah dengan memprioritaskan pembayaran seluruh kewajiban kepada pihak ketiga melalui pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian kepada para penyedia jasa dan kontraktor sekaligus menjaga keberlangsungan pembangunan di daerah.

Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah strategis agar pembayaran utang kepada pihak ketiga dapat dilakukan secara penuh. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil penyesuaian anggaran yang mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan pembangunan yang paling mendesak.

“Alhamdulillah, melalui proses pergeseran anggaran ini pemerintah telah menetapkan untuk membayar 100 persen utang kepada pihak ketiga. Ini menjadi salah satu prioritas yang harus kita selesaikan,” ujar Rizali.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang sejak awal menempatkan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga sebagai salah satu agenda utama dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026. Pemerintah ingin memastikan seluruh kewajiban dapat dituntaskan sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih sehat dan berkelanjutan.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program yang dinilai masih dapat ditunda pelaksanaannya. Program-program tersebut akan diprioritaskan kembali melalui APBD Perubahan maupun tahun anggaran berikutnya sesuai kemampuan fiskal daerah. Dengan demikian, pemerintah memiliki ruang anggaran yang cukup untuk memenuhi kewajiban yang harus segera dibayarkan.

Menurut Rizali, penyelesaian utang kepada pihak ketiga bukan hanya menyangkut kewajiban administratif, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap pemerintah daerah. Kepastian pembayaran diharapkan mampu menciptakan hubungan kemitraan yang lebih baik antara pemerintah dengan penyedia jasa, sehingga pelaksanaan proyek pembangunan dapat berlangsung tanpa hambatan.

Pemkab Kutim sebelumnya telah menyelesaikan rekonsiliasi untuk menetapkan nilai final kewajiban kepada pihak ketiga. Saat ini, tahapan administrasi pergeseran anggaran terus diselesaikan sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran. Pemerintah optimistis kebijakan tersebut akan memperkuat stabilitas keuangan daerah, meningkatkan kredibilitas pemerintah dalam pengelolaan APBD, serta memberikan dorongan positif terhadap iklim investasi dan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur sepanjang tahun 2026.(adv)

Total Views: 312

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *