Top Banner
AdventorialKutim

Langkah Pemkab Kutim Tekan HIV/AIDS: Transparansi Anggaran hingga Tertibkan Prostitusi

315
×

Langkah Pemkab Kutim Tekan HIV/AIDS: Transparansi Anggaran hingga Tertibkan Prostitusi

Sebarkan artikel ini

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyiapkan dua langkah dalam memperkuat penanggulangan HIV/AIDS. Pemerintah akan meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) sekaligus memperketat pengawasan terhadap tempat usaha yang diduga menjadi lokasi prostitusi dan aktivitas seksual berisiko.

Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat lintas sektor yang digelar Dinas Kesehatan Kutim, Senin (10/8/2026). Rapat dipimpin Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, yang mewakili Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, serta dihadiri sejumlah perangkat daerah (PD) dan unsur KPAD.

Mahyunadi mengatakan transparansi menjadi poin penting dalam pengelolaan anggaran KPAD. Ia meminta seluruh penggunaan anggaran terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sekarang betul-betul terbuka. Berapa honor ketua KPAD, sekretaris, kemudian kegiatannya apa saja, semuanya terbuka,” ujar Mahyunadi usai rapat.

Menurutnya, keterbukaan anggaran dibutuhkan untuk memastikan dana yang tersedia memberikan manfaat terhadap program penanggulangan HIV/AIDS.

“Ini merupakan bentuk transparansi dari KPAD, juga bentuk ketatnya pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan supaya anggaran yang ada itu berdampak baik bagi penurunan AIDS di Kutai Timur,” katanya.

Selain anggaran, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM), penginapan, dan usaha lainnya yang diduga menyediakan tempat untuk praktik prostitusi maupun aktivitas seksual berisiko.

Penertiban tidak hanya diarahkan kepada usaha yang tidak memiliki izin. Usaha yang memiliki izin lokasi dan izin usaha juga akan ditindak apabila mengandung unsur prostitusi atau belum memenuhi ketentuan terkait izin penjualan minuman beralkohol.

“Yang tidak ada izin akan segera ditertibkan. Yang terpenting, dari semua izin usaha itu, baik yang ada izin maupun tidak ada izin, tetapi mengandung unsur prostitusi, maka akan kita tertibkan,” tegasnya.

Mahyunadi mengatakan langkah tersebut merupakan upaya pencegahan HIV/AIDS dari sisi hulu. Menurutnya, pengawasan terhadap lokasi berisiko harus dilakukan secara lebih ketat.

“Bukan hanya THM, termasuk penginapan-penginapan yang menyediakan tempat penyelewengan hubungan seksual. Kita akan disiplinkan. Jadi ke depan kita ketatkan,” tutup Mahyunadi.

Pelaksanaan pengawasan akan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP. Pemerintah juga akan memperhatikan aktivitas yang berlangsung secara daring.ADV/prokopim/Kutim

Total Views: 312

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *