PENAJAM – Masa depan pengelolaan Pasar Petung di Penajam Paser Utara (PPU) kini berada di titik krusial. Menyongsong berakhirnya perjanjian kerja sama selama 30 tahun pada 2028 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU menyatakan sikap tegas untuk mengambil alih penuh aset strategis tersebut demi mengamankan keuangan daerah serta menghindari jerat hukum.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menekankan pengambilalihan aset ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah hukum yang mutlak. Langkah ini diambil untuk mencegah risiko perdata maupun pidana bagi pemerintah daerah di masa depan.
“Klausul awal kontrak secara jelas menetapkan bahwa kerja sama tersebut murni sebatas hak pengelolaan untuk kemudian dikembalikan kepada pemerintah,” kamis (8/10/2026).
Di balik rencana transisi besar ini, Pemkab PPU dihadapkan pada warisan persoalan pelik dari pihak pengelola lama. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan catatan DPRD PPU, pengelola tercatat masih memiliki tanggungan kewajiban finansial yang belum diselesaikan hingga mencapai angka sekitar Rp500 juta.
Masalah ini diperkeruh dengan berbagai dinamika di lapangan, seperti penyegelan ruko akibat kesalahpahaman status kepemilikan oleh perbankan serta praktik jual beli blok pasar yang masih marak terjadi meski masa kontrak hampir usai.
Menanggapi wacana perpanjangan kontrak dengan pihak ketiga, Mudyat menyatakan, pintu diskusi tetap terbuka. Namun, ia memastikan bahwa format dan regulasi kerja sama di masa depan akan mengalami perombakan total. Jika sebelumnya kerja sama dijalin saat status aset masih dalam koridor transisional, ke depannya Pasar Petung sudah berstatus sebagai milik penuh Pemkab PPU.
“Skema perpanjangan baru wajib dilandasi urgensi yang kuat serta orientasi kontribusi yang jauh lebih masif terhadap peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelasnya.
Di sisi lain, tantangan besar menanti kesiapan internal birokrasi daerah. Hingga saat ini, Pemkab PPU masih belum memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar yang secara khusus membidangi pengelolaan operasional pasar secara mandiri. Apabila opsi swakelola dipilih pasca-pengambilalihan 2028, pembentukan UPTD Pasar menjadi pekerjaan rumah mendesak yang harus segera direalisasikan.
Saat ini, instruksi khusus telah diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) bersama jajaran terkait untuk segera merumuskan penataan komprehensif di kawasan Pasar Petung. Langkah proaktif ini diharapkan mampu menjamin kelancaran transisi, menuntaskan seluruh persoalan administratif, serta menjadikan Pasar Petung sebagai salah satu motor penggerak ekonomi kerakyatan dan sumber PAD yang handal bagi Kabupaten PPU. (Adv)












