Pemkab PPU

Pemkab PPU Tegaskan Tak Ada Rencana Pinjaman Baru Rp100 Miliar, Fokus Jaga Stabilitas Fiskal

357
×

Pemkab PPU Tegaskan Tak Ada Rencana Pinjaman Baru Rp100 Miliar, Fokus Jaga Stabilitas Fiskal

Sebarkan artikel ini
Bupati PPU Mudyat Noor

PENAJAM— Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) menegaskan tidak memiliki rencana mengajukan pinjaman baru senilai Rp100 miliar kepada Bankaltimtara. Penegasan itu disampaikan Bupati PPU Mudyat Noor di tengah dinamika penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang berdampak pada pengelolaan keuangan daerah.

Mudyat mengatakan, Pemkab PPU saat ini memilih memperkuat stabilitas fiskal melalui efisiensi anggaran dan penataan kembali skala prioritas belanja daerah, bukan dengan menambah kewajiban utang baru. “Tidak ada rencana pinjam Rp100 miliar di Bankaltimtara. Bagaimana mungkin kita mengajukan pinjaman modal baru sementara skema kewajiban pembayaran yang ada sedang berjalan sesuai regulasi dan aturan perbankan,” kata Mudyat, Jumat (11/9/2026).

Sebelumnya, Pemkab PPU menggunakan fasilitas pinjaman jangka pendek senilai lebih dari Rp200 miliar melalui PT BPD Kaltimtara. Pinjaman tersebut digunakan untuk menyelesaikan kewajiban atas kegiatan tahun anggaran 2025 kepada pihak ketiga.

Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, pemerintah daerah telah membayarkan angsuran pokok sebesar Rp70 miliar dalam dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2026. Pemkab PPU menyatakan seluruh kewajiban pinjaman jangka pendek tersebut ditargetkan lunas 100 persen sesuai jadwal pada 31 Desember 2026.

Di sisi lain, realisasi tunda salur DBH dari pemerintah pusat yang telah diterima Pemkab PPU tercatat sebesar Rp18,361 miliar. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan rasionalisasi dan penyesuaian belanja dalam APBD. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kemampuan fiskal daerah tetap terjaga sekaligus mempertahankan pembiayaan program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Mudyat memastikan penataan anggaran tidak diarahkan untuk mengganggu pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) maupun program-program vital bagi masyarakat. “Kami fokus menyusun ulang skala prioritas belanja APBD. Yang terpenting adalah program mendasar yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas tetap terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Dengan strategi tersebut, Pemkab PPU berupaya menjaga keseimbangan antara penyelesaian kewajiban daerah, efisiensi belanja, dan keberlanjutan pelayanan publik di tengah penyesuaian penerimaan DBH.(adv)

 

Total Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *