Top Banner
AdventorialKutim

Penyaluran Bankeususdes Kutim Diusulkan Tak Lagi Sekaligus

329
×

Penyaluran Bankeususdes Kutim Diusulkan Tak Lagi Sekaligus

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) di Kabupaten Kutai Timur diusulkan tidak lagi dilakukan sekaligus. Pemerintah daerah tengah mengkaji skema pencairan dalam dua tahap dengan nilai bantuan tetap Rp 250 juta bagi setiap desa.

Perubahan mekanisme tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam evaluasi penyelenggaraan Bankeususdes Tahun Anggaran 2025. Evaluasi dilakukan untuk memperbaiki pelaksanaan program sekaligus menyesuaikan mekanisme bantuan dengan kemampuan keuangan daerah dan kondisi di lapangan.

Pembahasan berlangsung dalam Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Bankeususdes dan Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 di Ruang Meranti, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Yudieth, menyampaikan Pemkab Kutim juga merencanakan penyempurnaan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Timur merencanakan perubahan dan penyempurnaan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kondisi pelaksanaan di lapangan,” kata Yudieth, mewakili Kepala DPMDes Kutim Basuni.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, dana Bankeususdes disalurkan dalam satu tahap. Melalui evaluasi, pemerintah daerah mempertimbangkan pembagian pencairan menjadi dua tahap agar penyaluran dapat berlangsung lebih bertahap.

Perubahan tersebut tidak memengaruhi nilai bantuan yang diterima desa. Total anggaran tetap Rp 250 juta per desa, sementara penyesuaian hanya dilakukan terhadap pola pencairannya.

Skema dua tahap juga dipertimbangkan untuk menyesuaikan penyaluran dengan kesiapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di desa yang membutuhkan waktu.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan hasil identifikasi persoalan pelaksanaan sebelumnya akan menjadi dasar penyempurnaan program agar lebih efektif, efisien, tepat waktu, transparan dan akuntabel.

DPMDes Kutim akan melanjutkan evaluasi Bankeususdes Tahun Anggaran 2025. Hasilnya selanjutnya digunakan sebagai bahan perbaikan substansi Peraturan Bupati tentang Bankeususdes.

Karena masih dalam tahap kajian, pola pencairan dua tahap belum menjadi ketentuan resmi dan masih menunggu proses penyempurnaan regulasi.(ADV/prokopim/Kutim)

Total Views: 320

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *