Top Banner
Pemkab PPU

Proyek Fisik Dipacu, Serapan Kas Daerah PPU Triwulan III Tembus 61,60 Persen

9
×

Proyek Fisik Dipacu, Serapan Kas Daerah PPU Triwulan III Tembus 61,60 Persen

Sebarkan artikel ini
Kepala BKAD Kabupaten PPU Muhajir

PENAJAM – Laju pembangunan fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sepanjang tahun 2026 berjalan jauh lebih kencang ketimbang catatan pencairan anggarannya. Hingga penutupan Triwulan III pada awal Oktober 2026, realisasi keuangan APBD PPU tercatat di angka 61,60 persen dari total struktur anggaran sebesar Rp1,99 triliun. Kendati realisasi kas baru menyentuh angka 60-an persen, capaian progres fisik berbagai proyek infrastruktur di lapangan sejatinya sudah berada jauh di atas persentase tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, menegaskan bahwa perbedaan angka ini bukanlah cerminan dari melambatnya pengerjaan proyek, melainkan strategi pengelolaan arus kas daerah. “Proyek dan kegiatan di lapangan terus digenjot. Secara fisik, peningkatannya tentu jauh lebih tinggi ketimbang realisasi keuangan saat ini. Hal ini terjadi karena kemampuan bayar kita yang memang menyesuaikan jadwal ketersediaan kas,” ucapnya, Selasa (13/10/2026).

Muhajir menjelaskan, pemerintah daerah memberlakukan regulasi khusus melalui Surat Edaran (SE) pelaksanaan kegiatan. Dalam aturan tersebut, pengerjaan proyek fisik yang sedang berlangsung tidak mendapatkan skema uang muka maupun pembayaran termin berdasarkan progres bulanan.

Langkah ini diambil sembari menunggu penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) dari pemerintah pusat. Saat ini, Kabupaten PPU memiliki saldo hak alokasi KB DBH yang terhitung mencapai Rp320 miliar. “Sesuai ketentuan surat edaran, kegiatan berjalan belum diberikan pembayaran progres sampai dana KB DBH disalurkan oleh pusat,” jelasnya.

Kelancaran pelunasan kewajiban kepada pihak ketiga (kontraktor) nantinya sangat bergantung pada besaran pencairan KB DBH yang ditransfer oleh pusat. Pemkab PPU berharap pemerintah pusat dapat mencairkan hak daerah tersebut secara maksimal sekurang-kurangnya 50 persen dari total nilai Rp320 miliar. “Jika pencairan KB DBH maksimal, pengerjaan fisik bisa langsung kita lunasi. Sebaliknya, jika transfer yang masuk terlampau kecil, daerah tentu akan memprioritaskan alokasi pembayaran secara ketat,” pungkasnya.

Adapun realisasi keuangan sebesar 61,60 persen yang telah dicapai hingga September ini masih didominasi oleh pos belanja rutin pemerintah daerah, seperti alokasi gaji serta tunjangan pegawai dan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD).(adv)

Total Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *