PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bergerak cepat merespons kerusakan lingkungan akibat kebakaran yang melalap sekitar 10 hektare kawasan hutan kota di belakang kompleks pemerintahan kabupaten. DLH secara resmi mengajukan usulan reboisasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dengan mengusung misi pengembalian vegetasi endemik khas Kalimantan.
Upaya ini difokuskan pada pemilihan jenis tanaman lokal yang memiliki ketahanan serta fungsi ekologis tinggi. Dua spesies pohon komoditas utama Kalimantan, yakni Ulin dan Bangkirai, ditargetkan menjadi tanaman utama dalam aksi pemulihan lahan tersebut.
Kabid Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agus Purwanto, menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk menyelamatkan fungsi paru-paru kota yang sempat hangus terbakar.
“Kami berharap usulan reboisasi ini bisa mendapat tindak lanjut sehingga kawasan hutan kota yang terdampak kebakaran dapat dipulihkan secara bertahap. Bagi kami, yang terpenting bukan sekadar menanam kembali pohon, tetapi juga mengembalikan fungsi ekologis kawasan tersebut,” ujar Rochmat, Kamis (21/10/2026)
Rochmat merinci alasan teknis di balik pemilihan pohon ulin dan bangkirai sebagai prioritas utama dalam proposal yang dikirimkan ke pemerintah pusat.
“Kami ingin pemulihan ini turut memperhatikan kekayaan tanaman lokal Kalimantan. Jenis seperti ulin dan bangkirai dapat menjadi pilihan untuk dipertimbangkan, tentunya dengan melihat kesesuaian kondisi lahan dan perencanaan teknis di lapangan,” jelas Rochmat.
Meski usulan reboisasi diajukan oleh DLH ke Kementerian Lingkungan Hidup, Rochmat menyebut penanganan di lapangan membutuhkan kerja sama lintas sektor. Sebab, secara kelembagaan, kewenangan tata kelola area hutan kota berada di bawah ranah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU.
“Usulan reboisasi sudah kami sampaikan ke Kementerian. Namun karena pengelolaannya ada di Perkimtan, koordinasi antar-perangkat daerah menjadi kunci utama agar eksekusi pemulihan di lapangan berjalan presisi,” urainya.
Ia menggarisbawahi bahwa penanganan lahan pascakebakaran tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Diperlukan analisis kualitas tanah sisa pembakaran sebelum bibit pohon ulin dan bangkirai ditanam agar tingkat keberhasilan hidup tanaman tinggi.
“Penanganan pascakebakaran harus terencana, mulai dari penilaian kondisi lahan hingga penentuan jenis vegetasi. Harapan kami, kawasan ini tidak hanya kembali hijau, tetapi juga memiliki vegetasi yang sesuai dengan karakter lingkungannya demi memberi manfaat jangka panjang bagi ruang terbuka hijau PPU,” pungkas Rochmat. (Adv)













