Pemkab PPU

Siap Kerahkan Satpol PP Razia ASN Nongkrong Saat Jam Dinas

290
×

Siap Kerahkan Satpol PP Razia ASN Nongkrong Saat Jam Dinas

Sebarkan artikel ini
Pemkab PPU mengambil sikap tegas guna memberantas perilaku indisipliner di kalangan pegawai pemerintah

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil sikap tegas guna memberantas perilaku indisipliner di kalangan pegawai pemerintah. Dalam waktu dekat, Pemkab PPU berencana menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menggelar razia mendadak guna menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di kafe atau warung kopi pada jam-jam efektif kerja.

Kebijakan pengawasan ketat ini digagas langsung oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin. Ia menilai, penertiban eksternal semacam ini merupakan praktik lazim yang telah sukses diterapkan di berbagai daerah lain untuk memastikan kualitas pelayanan publik tidak terganggu oleh perilaku pegawai yang melalaikan tugas kedinasan.

Menurut Waris, birokrasi di PPU memerlukan akselerasi dan penguatan penegakan aturan internal agar tingkat kepatuhan kerja pegawai mengalami peningkatan yang signifikan dibanding sebelumnya.

“Daerah lain kita juga mau terapkan di sini, daerah lain sudah berlaku. Kita aja itu yang masih kurang,” ucap Waris, Jumat (9/10/2026).

Sebagai langkah konkret atas rencana tersebut, Wakil Bupati memastikan akan segera memanggil Kepala Satpol PP PPU guna merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban di lapangan agar razia berjalan terukur dan sistematis.

“Iya, saya coba nanti kalau anu, saya mungkin Seninlah atau minggu depan kita panggil lah Kasatnya,” ujar Waris.

Waris menegaskan, koordinasi lintas instansi ini dianggap penting agar pelaksanaan razia nantinya berjalan secara terukur, tetap menjunjung pendekatan humanis, namun mampu memberikan efek jera yang nyata bagi aparatur yang membolos.

“Baru nanti kalian datang, nah ya sudah, datang,” lanjut Waris yang berencana menundang media untuk mengawal proses penertiban lapangan tersebut.

Dengan cara kebijakan ini, Pemkab PPU berharap budaya kerja birokrasi dapat bertransformasi ke arah yang lebih profesional. Kehadiran Satpol PP di lapangan bukan sekadar memberikan sanksi administratif.

“Melainkan menjadi pengingat bahwa dedikasi melayani masyarakat harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi selama jam dinas berlangsung,” pungkas Waris. (Adv)

 

Total Views: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *