Top Banner
AdventorialKutim

Wabup Kutim Terima Audiensi DOB Sangsaka, Kawal Pemekaran Wilayah Penyangga IKN

467
×

Wabup Kutim Terima Audiensi DOB Sangsaka, Kawal Pemekaran Wilayah Penyangga IKN

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengemuka. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, secara resmi menerima audiensi Tim Daerah Otonomi Baru (DOB) Sangsaka untuk membahas perkembangan usulan pemekaran kawasan yang diproyeksikan menjadi penyangga strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemekaran ini direncanakan menaungi lima kecamatan, yakni Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan. Langkah tersebut dipandang sebagai solusi konkret atas besarnya tantangan geografis Kutai Timur, yang selama ini membuat masyarakat di wilayah pesisir dan pedalaman harus menempuh jarak cukup jauh untuk mengakses pusat pemerintahan di Sangatta.

Mendorong Efisiensi Pelayanan dan Potensi Kawasan

Ketua Harian Tim DOB Sangsaka, Sayid Sulaiman Alaydrus, menegaskan bahwa perjuangan pembentukan daerah otonom baru ini merupakan kelanjutan dari cita-cita para tokoh pendahulu. Selain memangkas rentang kendali pemerintahan agar pelayanan publik lebih cepat dan efektif, calon wilayah DOB Sangsaka menyimpan modal ekonomi yang melimpah.

Kawasan ini tercatat memiliki potensi besar di sektor pertambangan batu bara, industri semen, perkebunan kelapa sawit, hingga sektor kelautan dan perikanan.

“Kami datang untuk memohon arahan dan dukungan moril dari pemerintah daerah. Kami melanjutkan cita-cita para pendahulu dalam memperjuangkan pembentukan DOB Sangsaka,” ujar Sayid.

Sayid menambahkan, sejumlah persyaratan dasar seperti kajian akademis dan pemetaan batas wilayah telah dirampungkan. Bahkan, persetujuan prinsip dari Bupati serta Ketua DPRD Kutim sudah dipegang.

Sebagai tahapan krusial berikutnya, tim menargetkan pelaksanaan dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Kutim pada Agustus 2026 sebagai pijakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebelum melangkah ke rapat paripurna.

Restu Pemkab dan Catatan Krusial Prosedur Legal

Menanggapi ketetapan hati tim pemekaran, Wakil Bupati Mahyunadi memberikan apresiasi atas konsistensi perjuangan masyarakat. Mahyunadi mengungkapkan bahwa dirinya telah mengawal dan mengamati dinamika gagasan DOB Sangsaka ini sejak masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim.

Ia memahami betul bahwa kondisi geografis Kutim yang sangat luas menjadi tantangan utama dalam pemerataan pembangunan dan efektivitas pelayanan publik.

“Saya sudah mengikuti gagasan ini jauh sebelum banyak pihak mengusulkannya. Saya memahami bahwa luas wilayah Kutai Timur menjadi salah satu tantangan dalam pemerataan pelayanan kepada masyarakat,” kata Mahyunadi.

Meski begitu, Mahyunadi memberi catatan kritis. Ia menekankan bahwa besarnya potensi kekayaan alam tidak otomatis menjamin keberhasilan sebuah daerah otonom baru jika tidak diimbangi dengan kesiapan dokumen, kesamaan visi seluruh pemangku kepentingan, serta komitmen menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.

Ia mengingatkan agar seluruh tahapan administrasi dijalankan dengan cermat dan mematuhi koridor hukum yang berlaku. Proses pengajuan harus ditempuh secara berjenjang—dimulai dari persetujuan DPRD Kutim, diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga akhirnya mendapatkan keputusan dari Pemerintah Pusat.

“Setiap tahapan harus dipersiapkan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, dan kita juga perlu belajar dari daerah-daerah yang telah berhasil melaksanakan pemekaran,” pungkasnya.

Sinergi berkelanjutan antara Tim DOB Sangsaka, Pemkab Kutim, dan pihak legislatif diharapkan mampu memastikan seluruh proses pengajuan pemekaran ini berjalan proporsional, transparan, dan sesuai tata aturan perundang-undangan.(ADV/prokopim/Kutim)

Total Views: 451

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *