SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat sistem pencegahan penyuapan melalui penerapan Sertifikasi SNI ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Langkah tersebut mendapat dukungan dari para kepala daerah se-Kaltim, termasuk Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman.
Dukungan kepala daerah ditandai dengan penandatanganan lembar dukungan di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim, Samarinda. Kegiatan tersebut disaksikan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.
Menurut Suharyanto, penerapan SMAP bertujuan memperkuat integritas lembaga sekaligus mencegah praktik suap dalam seluruh proses pemeriksaan keuangan negara. Sistem ini digunakan untuk mengidentifikasi, mengelola, dan meminimalkan risiko penyuapan sejak dini melalui mekanisme pengawasan yang lebih tertata.
Selain itu, penerapan ISO 37001:2025 diarahkan untuk membangun budaya kerja antikorupsi di lingkungan internal BPK RI. Budaya tersebut mencakup lingkungan kerja yang bersih, transparan, akuntabel, dan memiliki integritas tinggi.
“Penerapan ini juga menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan good governance agar seluruh proses pemeriksaan berjalan profesional dan independen,” ujar Mochammad Suharyanto.
Suharyanto menambahkan, sertifikasi tersebut memberikan assurance atau jaminan kepada masyarakat bahwa BPK RI telah menjalankan langkah-langkah pencegahan korupsi dan penyuapan dalam organisasinya. Sistem tersebut juga mendorong pegawai dan mitra kerja menaati aturan antipenyuapan, pengendalian gratifikasi, serta mekanisme pelaporan pelanggaran.
“Dengan sistem anti-penyuapan yang terstandarisasi internasional, reputasi BPK RI sebagai lembaga pemeriksa negara dapat terjaga dan diperkuat,” katanya.
Bagi Pemkab Kutim, dukungan tersebut menjadi bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan. Ardiansyah menilai sistem antisuap juga berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan manfaat pelayanan publik. Anggaran yang lebih terjaga diharapkan mendukung program pembangunan agar semakin tepat sasaran.(adv)













