SANGATTA — Di atas kertas, Kutai Timur adalah raksasa sumber daya alam Kalimantan Timur. Dari perut buminya, jutaan ton batu bara dikeduk saban tahun. Dari hamparan lahannya, ribuan ton minyak sawit mentah (crude palm oil) dipanen. Namun di meja administrasi perdagangan internasional, nama kabupaten ini justru kerap lenyap tak berjejak.
Musababnya klasik namun fatal: lalu lintas komoditas bernilai triliunan rupiah itu meluncur keluar melalui pelabuhan daerah tetangga tanpa dibekali dokumen pencatatan asal barang yang memadai. Walhasil, daerah penikmat status “asal produk” justru kabupaten/kota lain yang disinggahi komoditas tersebut dalam jalur distribusi.
Isu kebocoran pencatatan administrasi ini memicu keresahan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Bupati Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan, lemahnya validasi Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) membuat angka produksi riil daerahnya tergerus di statistik nasional maupun internasional.
“Tidak ada tercatat Kutim produksi batu bara katanya. Tidak ada tercatat produksi sawit, karena tercatat di daerah lain. Jadi mereka juga kaget,” tutur Ardiansyah saat ditemui baru-baru ini.
Dalam rantai niaga global, dokumen Certificate of Origin (COO) bukan sekadar tumpukan kertas pelengkap bea cukai. Sertifikat ini berfungsi sebagai paspor legalitas komoditas—menentukan hak atas tarif preferensial perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement), syarat pencairan Letter of Credit (L/C) perbankan, hingga instrumen ketertelusuran (traceability) produk di pasar dunia. Bagi Kutai Timur, ketiadaan pencatatan COO langsung memukul gambaran investasi daerah dan raihan dana bagi hasil.
Akar masalah ini berkelindan dengan belum optimalnya infrastruktur simpul ekspor lokal. Pelabuhan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Kecamatan Kaliorang, misalnya, sejatinya telah rampung sejak 2015. Namun, selama sedekade terakhir, pelabuhan raksasa tersebut bak macan kertas yang belum berfungsi penuh sebagai pintu keluar-masuk utama komoditas lokal. Nasib serupa membayangi Pelabuhan Kenyamukan yang masih terseok dalam proses pemanfaatan.
“Inilah yang kita dorong, baik di Pelabuhan Maloy maupun Pelabuhan Kenyamukan. Sekarang kita dalam proses untuk pemanfaatannya,” kata Ardiansyah.
Menanggapi tenggat perbaikan dari Bupati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur, Novian Pranata, menyatakan siap merombak tata kelola lintas instansi. Mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ini mengamini bahwa celah distribusi antarwilayah selama ini telah mengaburkan peta investasi daerah.
“Kami memahami arahan Pak Bupati. Memang selama ini masih banyak potensi daerah yang belum tercatat maksimal karena aktivitas distribusinya melalui daerah lain,” ujar Novian. Ia menambahkan, pembenahan sistem integrasi COO dan optimalisasi pelabuhan lokal ditargetkan mampu memulihkan akurasi data PDRB, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Bagi kabupaten penghasil keruk bumi seperti Kutai Timur, penataan administrasi asal barang ini bukan sekadar urusan birokrasi teknis. Ini adalah pertaruhan kedaulatan ekonomi daerah agar hasil bumi tak lagi sekadar dikeduk, lalu diklaim atas nama daerah lain di panggung perdagangan dunia.(adv)













