Top Banner
Pemkab PPU

Tangani 17 Kasus Perselisihan Industrial, Disnakertrans PPU Ingatkan Pekerja Jangan Asal Teken Kontrak

303
×

Tangani 17 Kasus Perselisihan Industrial, Disnakertrans PPU Ingatkan Pekerja Jangan Asal Teken Kontrak

Sebarkan artikel ini
Disnakertrans PPU mencatat 17 kasus perselisihan hubungan industrial sepanjang Maret-September 2026. Mayoritas terkait hak pekerja dan PHK.(foto ilustrasi)

PENAJAM – Perselisihan hubungan industrial masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Sepanjang Maret hingga September 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU mencatat telah menangani sebanyak 17 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Kasus yang ditangani didominasi persoalan pemenuhan hak pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, hingga perbedaan penerapan aturan internal perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Julizar Rakhman, mengatakan pihaknya terus mengupayakan penyelesaian setiap persoalan melalui komunikasi, perundingan, dan mediasi. “Dari bulan Maret sampai September itu ada 17 perselisihan,” kata Julizar saat memaparkan evaluasi penanganan hubungan industrial, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, salah satu pemicu perselisihan adalah kurangnya ketelitian pekerja dalam membaca dan memahami isi perjanjian kerja sebelum membubuhkan tanda tangan. Akibatnya, pekerja baru mengetahui adanya ketentuan yang dianggap merugikan setelah hubungan kerja berlangsung. “Pada saat mereka bertanda tangan itu tidak membaca dulu. Setelah kejadian, dengar dari teman, dibaca lagi. Ternyata seperti itu,” ungkapnya.

Persoalan juga muncul pada pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sebagian pekerja kontrak memilih diam dan tidak memperjuangkan haknya karena khawatir kontrak tidak diperpanjang perusahaan. Padahal, status sebagai pekerja kontrak tidak menghilangkan hak-hak ketenagakerjaan yang wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam penanganannya, Disnakertrans mengutamakan perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui mediasi hingga penerbitan anjuran tertulis apabila diperlukan. Julizar juga mengakui, persoalan tunggakan upah akibat kondisi keuangan perusahaan serta keterbatasan biaya dan waktu untuk menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menjadi tantangan tersendiri.

Karena itu, pekerja diimbau lebih cermat memeriksa klausul kontrak, mulai dari upah, masa kerja, hak dan kewajiban, hingga ketentuan PHK sebelum menandatanganinya. Perusahaan pun diminta transparan dan patuh terhadap aturan ketenagakerjaan. Disnakertrans berharap kesadaran kedua belah pihak semakin meningkat sehingga potensi perselisihan industrial di PPU dapat ditekan.(adv)

 

Total Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *