PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan peringatan keras terkait potensi kemacetan parah dan ketergangguan distribusi logistik hasil laut di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Kelurahan Tanjung Tengah. Kapasitas jalan akses eksisting yang amat terbatas dinilai berisiko memicu kelumpuhan mobilitas jika tidak diantisipasi secara matang sejak tahap perencanaan awal.
Kondisi fisik jalan menuju lokasi proyek saat ini dinilai belum memadai untuk menampung lalu lintas kendaraan angkutan barang skala menengah. Pengawas Seksi Lalu Lintas Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub PPU, Muhammad Ari Fatra, mengungkapkan bahwa keterbatasan lebar jalan akan menyulitkan kendaraan angkutan hasil perikanan saat melakukan manuver di area pelabuhan maupun jalur pemukiman.
“Lebar jalan eksisting kita ini hanya empat meter, sementara pengangkutan hasil perikanan nelayan dominan menggunakan pikap untuk distribusi ke pasar-pasar. Dengan akses sempit seperti itu, area manuver kendaraan sangat terbatas,” kata Ari Fatra, Kamis (29/10/2026).
Ari mengkhawatirkan timbulnya dampak berantai apabila lonjakan produksi ikan hasil tangkapan nelayan tidak diimbangi dengan manajemen rekayasa lalu lintas yang presisi. Antrean kendaraan angkutan yang tidak tertata dikhawatirkan meluber hingga menutup akses jalan umum di luar kawasan KNMP.
“Kami khawatir jika produksi ikan melimpah, terjadi antrean panjang armada yang meluber hingga mengganggu mobilitas jalan umum di luar kawasan KNMP,” jelas Ari menekankan dampaknya.
Guna mencegah kekacauan transportasi tersebut, Dishub PPU mendesak instansi pelaksana untuk segera menyusun dokumen Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) serta Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalin). Dokumen ini wajib memperhitungkan Kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP) secara akurat agar kendaraan operasional, karyawan, dan armada pengangkut tidak memakan bahu jalan.
“Kebutuhan SRP harus diperhitungkan matang dalam dokumen MRLL maupun Andalin, baik untuk kendaraan operasional, karyawan, maupun armada pengangkut. Riskan sekali jika parkir sampai memakan bahu jalan,” tegas Ari.
Selain aspek ruang parkir, Dishub PPU menekankan pentingnya komitmen penegakan aturan batas muatan armada Over Dimension Over Load (ODOL) dalam dokumen teknis. Untuk menghasilkan skema lalu lintas yang pas, Dishub meminta data pasti terkait estimasi volume produksi ikan, jumlah kapal yang bersandar, serta kapasitas tambatan pelabuhan agar kalkulasi arus kendaraan dapat dihitung secara rinci. (Adv)













